Gugurnya Gading: Jejak Perburuan Ilegal Gajah Indonesia

February 23, 2026

UNCovered Vol 4

United Nations Association in Indonesia | Research and Development: Substance

Penulis: Laksmitha Anindyanari, Rachel Laurent, Tri Wibowo

SDG 15: Life on Land | Target 15.7: Take urgent action to end poaching and trafficking of protected species of flora and fauna and address both demand and supply of illegal wildlife products.

Di tengah rimbunnya hutan Indonesia, gajah—yang dulu menjadi penjaga alami ekosistem—kini justru makin sering ditemukan tak bernyawa. Perburuan ilegal untuk mengambil gadingnya bukan hanya merampas nyawa satu spesies, tapi juga membuka babak baru krisis lingkungan di Indonesia. Jaringan perdagangan satwa liar ini bekerja rapi, lintas provinsi bahkan lintas negara, dengan alur permintaan yang terus hidup dari pasar gelap dunia. Meski beberapa spesies gajah di Indonesia sudah berstatus critically endangered, praktik perburuan tetap berjalan, sering kali melibatkan teknologi modern serta modal besar yang membuat proses investigasi dan penindakan menjadi jauh lebih rumit daripada yang terlihat di permukaan.

Masalah ini bukan sekadar urusan konservasi, tetapi soal keberlanjutan hidup di darat, stabilitas ekosistem, dan kegagalan kita sebagai manusia untuk melindungi spesies yang berbagi ruang dengan kita. Ketika satu gajah mati, hutan pun kehilangan salah satu arsiteknya: sang penyebar biji, sang pembuka jalan, sang penjaga keseimbangan. Walaupun berbagai lembaga pemerintah, LSM, hingga badan-badan di bawah naungan United Nations terus berupaya menekan laju perburuan ini, jurangnya masih lebar. Lewat artikel ini, kita akan menelusuri akar persoalan perburuan gajah di Indonesia—dari rantai permintaan global, kelemahan pengawasan, hingga peluang intervensi internasional agar tragedi “gugurnya gading” ini tidak berulang.

Gajah Indonesia di Ambang Punah: Ancaman Perburuan dan Perdagangan Ilegal

Dari banyaknya spesies di antaranya adalah Gajah Kerdil Borneo (Elephas maximus borneensis). Ukurannya jauh lebih kecil dibanding gajah Asia lainnya, tetapi ancaman yang dihadapinya justru jauh lebih besar dari ukuran fisiknya. Ancaman terbesar bagi spesies ini adalah hilang dan terfragmentasinya habitat hidupnya. WWF Indonesia (2025) menelisik dan dengan sangat keras menegaskan bahwa dampak dari sisa hutan di Kalimantan Utara yang kian terpecah akibat ekspansi perkebunan sawit yang berlebihan, pembangunan infrastruktur, hingga pembukaan lahan pertanian untuk kepentingan pangan nasional seperti food estate menyebabkan fragmentasi.

Fragmentasi inilah yang kemudian memaksa gajah keluar dari ekosistem dan habitat alaminya hingga harus memasuki kebun masyarakat untuk mencari pakan, yang kemudian menyebabkan ripple effect seperti konflik manusia-satwa yang berujung pada kematian gajah itu sendiri. Hal ini ditandai dari laporan statistik WWF Indonesia (2025) yang memetakan populasinya yang hanya menyentuh 30–100 ekor. Sebaliknya, populasi di Sabah, Malaysia menyentuh 1.500–2.000 ekor, sangat kontras menandakan bahwa lebih dari 90 persen populasi subspesies gajah ini berkembang dalam perlindungan yang seyogyanya ketika berada di luar wilayah Indonesia. Kondisi ini menunjukan bahwa perlindungan gajah di Indonesia mengalami ketimpangan, yang seharusnya menjadi tamparan keras bahwa akan sangat mungkin bagi Indonesia berisiko kehilangan satu satwa endemik ikonik lainnya karena kepunahan domestik.

Data Natural History Museum (2024) juga memberi penegasan bahwa populasi subspesies yang sangat kecil membuat setiap individu gajah yang masih bertahan memiliki arti krusial bagi keberlanjutan genetik. Dalam kondisi populasi yang tertekan, kehilangan satu ekor gajah saja tidak hanya berdampak pada penurunan jumlah, tetapi juga memperbesar risiko genetic bottleneck dan kepunahan dalam skala lokal. Situasi ini menempatkan Gajah Kerdil Borneo pada posisi yang sangat rentan, sekaligus menegaskan urgensi perlindungan yang lebih serius dan terstruktur di Indonesia untuk mencegah kepunahan domestik spesies endemik ikonik ini.

Krisis yang serupa juga terjadi secara sinkronis pada subspesies Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), yang bahkan telah berstatus “Critically Endangered”. Bukan tanpa alasan, melainkan karena menurut IUCN dalam paparan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (2025), kepunahan hingga konflik manusia-gajah dipicu oleh penyusutan habitat gajah hingga 70–80 persen, baik karena faktor pembabatan hutan, perkebunan, pembukaan lahan permukiman, dan penebangan liar.

Pada akhirnya, krisis dan ambang kepunahan gajah di Indonesia bukan sekadar isu lingkungan dan deforestasi, melainkan gejala dari ketimpangan tata kelola dan kebijakan lingkungan dan ruang hidup. Upaya konservasi tidak cukup bersifat parsial dan pragmatis pada satu aktor seperti penggiat konservasi. Sebaliknya, harus menuntut pendekatan yang holistik dan integratif seperti di antaranya penegakan hukum terhadap perambahan dan perburuan ilegal, serta pelibatan masyarakat lokal sebagai bagian dari solusi.

Rantai Gelap Perdagangan Gading: Modus, Sindikat, dan Alur Pasar Ilegal

Dalam Potret Perdagangan Ilegal Satwa Liar di Indonesia (2016), dijelaskan secara kronologis bahwa perdagangan gading tidak muncul sebagai tindakan kriminal yang beroperasi secara tunggal, melainkan sebagai bagian dari rantai kejahatan yang terstruktur dari berbagai lapisan. Akar dari praktik ilegal ini berasal dari lemahnya pengelolaan kawasan konservasi, minimnya pengawasan habitat satwa, dan ketimpangan kebijakan tata ruang. Celah ini kemudian membuka rantai perdagangan gading dengan rantai ilegal untuk level nasional, terdiri dari pemburu, cukong, penadah dalam negeri, dan pembeli akhir. Dalam level internasional, terdiri dari pemburu, cukong, aktor intelektual, penyelundup, hingga importir ilegal di luar negeri.

Terdapat enam siklus yang menjadi alur pasar ilegal seperti dalam Potret Perdagangan Ilegal Satwa Liar di Indonesia (2016). Pertama, siklus dimulai dari perburuan, yang aktornya dapat berupa aktor tradisional maupun modern. Aktor tradisional seringkali melibatkan masyarakat lokal yang tinggal di dalam atau sekitar hutan karena alasan ekonomi menggunakan alat berburu yang sederhana dan tradisional. Sebaliknya, aktor modern bukan merupakan masyarakat lokal yang seringkali juga meminta atau membayar masyarakat lokal sebagai penunjuk arah atau jalan untuk mengetahui lokasi biasanya satwa liar beraktivitas atau bersarang, alat yang digunakan pun lebih modern seperti senjata api dan GPS. Para pemburu merupakan aktor yang mendapatkan nilai keuntungan paling kecil dibandingkan para pelaku pada rantai perdagangan satwa di tahapan selanjutnya. Mereka pada situasi tertentu, juga adalah korban dari eksploitasi kondisi mereka yang relatif miskin.

Siklus kedua adalah pengangkutan/pengiriman. Aktor dalam siklus ini adalah cukong atau penadah yang memiliki kurir (pesuruh) yang merangkap sebagai pengangkut sementara hasil tangkapan pemburu untuk melanjutkan satwa liar kepada aktor selanjutnya untuk dipindahtangankan. Siklus ketiga adalah pembunuhan atau penindakan, yang dilakukan oleh para penjagal yang memiliki keterampilan khusus dalam proses pembunuhan.

Siklus keempat adalah pemindahtangan, di mana makelar atau kurir yang mendapatkan keuntungan secara aman berhasil mendistribusikan hasil buruan ke tangan penadah. Para makelar atau kurir pada proses ini seringkali mencari cara agar dapat lolos dari pantauan aparat ketika melewati titik-titik strategis perbatasan wilayah, seperti pelabuhan, bandara, dan terminal.

Siklus kelima yaitu penampungan, hasil buruan tidak langsung sampai ke pembeli, melainkan ditampung terlebih dulu di suatu tempat. Lokasi penampungan umumnya berada di kota-kota besar dan berada dekat atau mudah diakses oleh para pembeli di pasar gelap dan dalam konteks pengiriman keluar negeri, maka peran penampungan merangkap sebagai eksportir-importir ilegal. Siklus terakhir adalah penerimaan, yang mana hasil buruan masuk menjadi komoditi pada berbagai industri.

Gading diperlakukan sebagai komoditas bernilai tinggi, sehingga kepunahan menjadi insentif ekonomi bagi jaringan aktor perdagangan ilegal. Krisis gajah tidak selalu berfokus pada isu populasi dan habitat, tetapi berlanjut menjadi mata rantai eksploitasi terorganisasi yang sulit diputus karena persebarannya di mana-mana. Selama pendekatan konservasi masih parsial tanpa menyentuh akar struktural, maka rantai gelap perdagangan gading ilegal akan terus mengulang polanya sendiri, bahkan ketika populasi gajah sudah habis dan punah.

Seringkali modus yang digunakan memanfaatkan kelemahan kondisi sosial-ekonomi masyarakat lokal sekitar hutan yang rentan, sehingga keterlibatannya dalam struktur rantai perdagangan gading ilegal kerap menjadi pilihan terakhir bertahan hidup. Berkaca dari modus ini, perdagangan gading bukan hanya persoalan kriminalitas, tetapi juga refleksi dari kegagalan negara dalam menghadirkan keadilan ekologis dan ekonomi secara bersamaan.

Dari Hutan ke UN: Peran UNEP dan Kolaborasi Internasional

Gajah Sumatera yang kita kenal hari ini merupakan warisan fauna yang telah hidup dan berkembang selama ribuan tahun di Pulau Sumatera. Pada masa lalu, keberadaan gajah sangat melimpah dan tersebar luas di berbagai ekosistem, mulai dari rawa-rawa, hutan hujan tropis, wilayah pegunungan, hingga kawasan yang berdekatan dengan permukiman manusia. Selama berabad-abad, gajah hidup berdampingan dengan masyarakat Sumatera. Menariknya, catatan sejarah menunjukkan bahwa gajah Sumatera pertama kali dilaporkan secara tertulis pada abad ke-17. Pada masa Kesultanan Aceh, praktik penangkapan gajah sudah dilakukan, namun masih dalam skala terbatas dan belum menimbulkan tekanan besar terhadap populasinya.

Memasuki beberapa dekade berikutnya, data mengenai populasi gajah Sumatera relatif minim, hingga akhirnya terlihat penurunan populasi yang sangat signifikan. Perubahan ini berkaitan erat dengan transformasi besar-besaran yang terjadi di Pulau Sumatera, terutama akibat pertumbuhan penduduk, program transmigrasi, serta perubahan tata guna lahan. Hutan-hutan alami yang sebelumnya menjadi ruang jelajah gajah beralih fungsi menjadi area pertambangan, perkebunan kelapa sawit, lahan pertanian, dan infrastruktur. Aceh menjadi salah satu wilayah yang masih memiliki populasi gajah Sumatera cukup besar, dengan kawasan hutan seperti Taman Nasional Gunung Leuser sebagai habitat utama. Akan tetapi, tekanan terhadap habitat terus meningkat seiring dengan ekspansi perkebunan, pembukaan lahan, dan pembangunan yang secara perlahan menggerus kawasan hutan.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada sebaran dan jumlah gajah Sumatera saat ini. Gajah kini hanya ditemukan di tujuh dari sepuluh provinsi di Sumatera, dengan populasi yang diperkirakan berkisar antara 924 hingga 1.359 individu berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Angka ini masih bersifat estimasi karena keterbatasan data ilmiah terkini yang memetakan populasi gajah secara rinci di setiap provinsi. Situasi ini menunjukkan bahwa gajah Sumatera berada pada titik kritis, sehingga membutuhkan perhatian serius, kolaborasi lintas sektor, serta dukungan nasional dan internasional—termasuk melalui peran lembaga global seperti UNEP—agar spesies ikonik ini tidak hilang dari bentang alam Sumatera.

Bagaimana Gajah dilindungi jika kita lihat dari Pendekatan hukum nasional dan internasional?

Perlindungan gajah tidak hanya dilakukan melalui pendekatan konservasi di lapangan, tetapi juga melalui pendekatan hukum normatif yang berfungsi sebagai social engineering untuk mengendalikan perilaku manusia agar tidak merugikan kelangsungan hidup gajah. Dari perspektif hukum internasional, seluruh spesies gajah di dunia, termasuk gajah Sumatera dan gajah Kalimantan, telah masuk dalam Appendiks I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). CITES merupakan perjanjian internasional yang mengatur dan membatasi perdagangan internasional spesies flora dan fauna yang terancam punah. Pencantuman gajah dalam Apendiks I berarti bahwa segala bentuk perdagangan internasional gajah dan bagian tubuhnya, seperti gading, dilarang sepenuhnya, kecuali untuk kepentingan yang sangat terbatas seperti penelitian ilmiah dengan izin yang ketat. Dengan demikian, secara normatif CITES memberikan perlindungan maksimal terhadap gajah dari ancaman perdagangan internasional.

Selain CITES, perlindungan gajah juga diperkuat melalui Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) (Red List of Threatened Species) yang mengklasifikasikan gajah sebagai spesies berstatus Endangered (EN), sementara gajah Sumatera bahkan telah masuk kategori Critically Endangered (CR). Status ini menunjukkan bahwa Gajah Sumatera berada pada tingkat ancaman yang sangat tinggi dan berada dekat dengan kepunahan. Penetapan status tersebut menjadi dasar ilmiah dan normatif yang kuat bagi negara-negara, termasuk Indonesia, untuk mengambil langkah konservasi dan perlindungan yang lebih ketat terhadap gajah dan habitatnya.

Meskipun demikian, hukum internasional pada dasarnya bersifat soft law, yang berarti efektivitasnya sangat bergantung pada komitmen dan implementasi di tingkat nasional. Oleh karena itu, peran hukum nasional menjadi sangat krusial. Di Indonesia, perlindungan gajah diatur secara tegas melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, beserta peraturan turunannya seperti PP No. 7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Regulasi-regulasi tersebut menetapkan Gajah Sumatera sebagai satwa dilindungi, melarang perburuan, perdagangan, dan pemeliharaan tanpa izin khusus, serta mengamanatkan perlindungan habitat dan penanganan konflik antara gajah dan manusia.

Akan tetapi, meskipun kerangka hukum nasional dan internasional terkait perlindungan gajah sudah sangat jelas dan kuat, tantangan utama masih terletak pada implementasi dan penegakan hukum. Lemahnya pengawasan dan penindakan menyebabkan banyak kasus perburuan liar dan perdagangan ilegal gading gajah tidak ditangani secara serius. Selain itu, konflik manusia–gajah sering kali tidak diselesaikan dengan pendekatan konservasi yang tepat, sehingga berujung pada pembunuhan atau peracunan gajah oleh masyarakat yang merasa terancam. Kondisi ini menunjukkan bahwa keberadaan aturan hukum saja tidak cukup, melainkan harus diikuti dengan penegakan hukum yang konsisten, pendekatan berbasis masyarakat, serta integrasi kebijakan konservasi agar perlindungan gajah dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Belajar Melindungi Habitat Gajah dari Negara-Negara Afrika

Konservasi gajah di Afrika sebenarnya menghadapi masalah yang mirip dengan Indonesia, seperti perburuan liar, perdagangan gading ilegal, konflik dengan manusia, dan rusaknya habitat. Akan tetapi, Afrika juga memiliki banyak cerita sukses yang menunjukkan bahwa gajah bisa diselamatkan apabila pendekatannya tepat. Kunci utamanya ada pada keamanan yang kuat, aturan hukum yang ditegakkan dengan serius, dukungan pendanaan yang jelas, dan yang paling penting: keterlibatan masyarakat lokal sebagai bagian dari solusi, bukan sebagai pihak yang disalahkan.

Di tingkat internasional, Afrika punya mekanisme pendanaan yang cukup rapi, salah satunya melalui “The African Elephant Fund” yang diinisiasi oleh UNEP. Dana ini melibatkan puluhan negara habitat gajah, negara donor, serta lembaga internasional seperti CITES dan CMS. Dana tersebut digunakan untuk menjalankan “African Elephant Action Plan”, yaitu semacam peta jalan bersama tentang apa saja yang perlu dilakukan untuk melindungi gajah, mulai dari menjaga habitat, mencegah perburuan, sampai mengurangi konflik dengan manusia.

Contoh nyata keberhasilan bisa dilihat dari Uganda. Populasi gajah di negara ini meningkat drastis, dari ratusan menjadi ribuan ekor. Selain karena gajah berpindah dari negara tetangga yang sedang konflik, faktor terbesarnya adalah kebijakan pemerintah yang serius menjaga satwa liar. Terdapat patroli yang disiplin, penjaga taman nasional yang terlatih, serta yang menarik, uang dari pariwisata dibagi ke masyarakat sekitar. Karena masyarakat ikut merasakan manfaat ekonomi, mereka jadi memiliki alasan kuat untuk melindungi gajah, bukan malah memusuhinya.

Botswana juga menjadi contoh penting. Negara ini memiliki populasi gajah terbesar di Afrika dan relatif aman dari perburuan liar. Pemerintahnya memiliki tata kelola yang baik dan menghasilkan banyak pendapatan dari pariwisata alam kelas atas. Uang itu kemudian dipakai lagi untuk menjaga kawasan konservasi. Situasi yang aman membuat gajah dari negara lain justru masuk ke Botswana. Selain itu, Namibia menunjukkan bahwa konservasi berbasis masyarakat bisa berjalan efektif. Di sana, komunitas lokal mengelola kawasan konservasi sendiri dan mendapat penghasilan dari pariwisata, sehingga mereka ikut menjaga wilayahnya dari pemburu liar. Gabon pun menjadi “rumah aman” bagi gajah hutan Afrika karena hutannya masih luas dan tekanannya relatif rendah.

Dari pengalaman Afrika ini, Indonesia, khususnya dalam konteks gajah Sumatra dan Kalimantan bisa belajar banyak. Masalah utama kita bukan hanya soal jumlah gajah, tetapi juga soal ruang hidup yang makin sempit akibat perubahan tata guna lahan dan konflik dengan manusia. Afrika menunjukkan bahwa konservasi akan jauh lebih berhasil jika masyarakat adat dan komunitas lokal dilibatkan secara nyata, diberi peran, dan mendapatkan manfaat langsung. Jika masyarakat merasa dirugikan, konservasi akan sulit berjalan.

Di sinilah skema pendanaan inovatif jadi sangat penting untuk Indonesia. Dana konservasi tidak harus selalu datang dari APBN. Bisa dikembangkan dana khusus konservasi, pembagian keuntungan dari ekowisata, pembayaran jasa lingkungan untuk masyarakat adat yang menjaga hutan, hingga pemanfaatan dana iklim dan keanekaragaman hayati seperti kredit karbon. Intinya, konservasi gajah harus memberi nilai ekonomi yang adil bagi masyarakat sekitar habitat. Pengalaman Afrika menunjukkan bahwa ketika keamanan terjaga, aturan ditegakkan, dan masyarakat lokal sejahtera, gajah bukan hanya bisa bertahan tetapi juga berkembang dan memberikan manfaat ekonomis bagi masyarakat melalui upaya-upaya konservasinya.

Menjaga Jejak: Jalan Panjang Menuju Masa Depan Bebas Perburuan

Gading Gajah yang oleh sebagian orang dianggap sebagai karya seni, kini justru menjadi simbol ancaman bagi keberlangsungan hidup gajah. Akan tetapi, ancaman terhadap gajah tidak berhenti pada perburuan gading semata. Peralihan dan pembukaan lahan secara masif di Kalimantan dan Sumatera yang sejatinya merupakan rumah alami gajah telah mengubah ekosistem mereka secara drastis. Hutan yang dulu menjadi ruang hidup kini berganti menjadi perkebunan, pertambangan, dan infrastruktur. Ironisnya, keegoisan manusia ini tidak hanya merusak rumah gajah, tetapi perlahan juga akan berdampak pada ruang hidup manusia itu sendiri.

Gajah seharusnya tidak hanya dinikmati dari keindahan gadingnya, tetapi dihargai sebagai makhluk hidup yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan alam. Melestarikan gajah berarti memastikan bahwa generasi mendatang masih memiliki kesempatan untuk menyaksikan langsung salah satu hewan darat terbesar di dunia ini, bukan sekadar mengenalnya dari gambar atau cerita. Di sinilah makna keadilan antargenerasi hadir. Pertanyaannya adalah apakah kita rela mewariskan alam yang kehilangan gajah kepada anak cucu kita? Jangan sampai mereka hanya bisa melihat sisa-sisa sejarah gajah, sebagaimana kita hari ini melihat fosil mammoth dan dinosaurus di museum-museum geologi.

Arne Naes dalam pandangannya “Deep Ecology” memandang bahwa alam bukan sekadar sumber daya bagi manusia, melainkan sebagai komunitas kehidupan yang memiliki nilai intrinsik. Dalam perspektif ini, gajah, hutan, sungai, tanah, dan seluruh flora–fauna yang membentuk habitat alaminya memiliki hak untuk hidup dan berkembang, terlepas dari manfaat ekonominya bagi manusia. Deep ecology menolak pendekatan konservasi yang semata-mata berorientasi pada kepentingan manusia (anthropocentric), dan mendorong pergeseran cara pandang menuju hubungan yang setara dan saling bergantung antara manusia dan alam.

Dalam konteks menjaga habitat asli gajah, pendekatan deep ecology menuntut perlindungan ekosistem secara utuh, bukan hanya menyelamatkan individu gajah dari kepunahan. Artinya, hutan sebagai rumah gajah harus dipertahankan dalam kondisi alaminya, termasuk koridor jelajah, sumber air, dan keanekaragaman hayati di dalamnya. Alih fungsi hutan menjadi perkebunan, pertambangan, atau infrastruktur dipandang sebagai pelanggaran terhadap keseimbangan ekologis. Oleh karena itu, yang perlu dilakukan adalah menghentikan fragmentasi habitat, memulihkan kawasan hutan yang rusak, serta memastikan konektivitas antar habitat agar gajah dapat bermigrasi secara alami tanpa terjebak konflik dengan manusia.

Perlindungan gajah tidak akan efektif jika manusia terus memaksakan pola konsumsi dan pembangunan yang eksploitatif. Yang perlu dilakukan adalah menata ulang hubungan manusia dengan alam melalui kebijakan pembangunan yang menghormati batas ekologis, penguatan peran masyarakat adat yang hidup selaras dengan hutan, serta pendidikan ekologis yang menumbuhkan kesadaran bahwa menjaga habitat gajah berarti menjaga keberlangsungan seluruh jaringan kehidupan, termasuk manusia itu sendiri. Dalam kerangka deep ecology, melindungi gajah bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan kewajiban moral untuk menjaga keutuhan bumi sebagai rumah bersama.

Oleh karena itu, apakah kamu ingin melihat gajah punah di masa mendatang? Bukankah akan terkesan egois bagi generasi di masa mendatang jika mereka tidak bisa lagi melihat betapa gagah, lucu, dan juga kuatnya Sang Gajah? Kitalah yang akan menentukan.

References

African Wildlife Foundation (2021) Conserving Africa’s Elephants. Washington, DC. Available at: https://www.awf.org/sites/default/files/2021-08/AWF_2021-Elephant-Conservation-Progress-Report_August-13-2021_0.pdf (Accessed: 14 December 2025).

Fajar, R. (2023). Konflik Perebutan Wilayah Antara Manusia Dan “Datuk Godang ”(Studi Kasus: Pada Kantong Habitat Gajah Sumatera Di Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau). Doctoral Dissertation. Universitas Andalas.

Haukeland, P.I. (2023) ‘Becoming home: Revisiting Arne Naess toward an Ecophilosophy and a Depth Ecology for the 22nd Century’, The Trumpeter, 39(1), pp. 21–44.

Hedges, S. and Gunaryadi, D. (2010) ‘Reducing Human–elephant Conflict: Do Chillies Help Deter Elephants from Entering Crop Fields?’, Oryx, 44(1), pp. 139–146.

Hussein, Z. A. (2026, January 18). Indonesia Terancam Kehilangan Gajah Kerdil Borneo, Populasi Hanya Puluhan Ekor. Analisd. https://analisd.com/detail/1376/indonesia-terancam-kehilangan-gajah-kerdil-borneo-populasi-hanya-puluhan-ekor

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) (2020) Rencana Tindakan Mendesak Penyelamatan Populasi Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) 2020–2023. Jakarta, Indonesia.

Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. (2025, August 7). Penguatan Pengelolaan Koridor Gajah Sebagai Upaya Penyelamatan Gajah Sumatera [Siaran pers]. https://www.kehutanan.go.id/pers/article-66

Kurniansyah, B.S. (2024) Perlindungan Hukum terhadap Satwa Dilindungi atas Tindakan Eksploitasi secara Melawan Hukum (Suatu Analisis terhadap Perburuan dan Eksploitasi Gajah di Indonesia), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM), 4(3), pp. 121–129.

Maulidini, M. (2024) Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Satwa yang Dilindungi oleh Undang-undang (Studi Penelitian di Kabupaten Aceh Timur). Doctoral dissertation. Universitas Malikussaleh.

Metuonu, I.C. and Irivike, F.E. (2025) Deep Ecology and Biodiversity Conservation: The Ethics of Protecting the Web of Life. Faculty of Natural and Applied Sciences Journal of Basic and Environmental Research, 2(3), pp. 10–16.

Mossbrucker, A.M. (2021) Island Elephants: The Giants of Sumatra. Perth, Australia: International Elephant Project.

Ngibuini, K. (2024) African Elephants Face Severe Decline over Past Half-century. Save the Elephants. Available at: https://savetheelephants.org/news/african-elephants-face-severe-decline-over-past-half-century/ (Accessed: 14 December 2025).

Schiffman, R. (2015) ‘Four Countries are Acting as Safe havens for African Elephants’, New Scientist. Available at: https://www.newscientist.com/article/dn27665-four-countries-are-acting-as-safe-havens-for-african-elephants/ (Accessed: 14 December 2025).

Studi Komparatif Mengenai Kebijakan Konservasi dan Persepsi Konflik antara Gajah Sumatera Yang ada di Indonesia. (2025). Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 2(06 November), 8521-8526. https://ipssj.com/index.php/ojs/article/view/994

Trinirmalaningrum, Dalidjo, N., Rahardjo, J., Pribadi, A., Widarto, A., & Santosa, A. (2016). Potret Perdagangan Ilegal Satwa Liar di Indonesia. Perkumpulan SKALA bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. https://skalaindonesia.org